Minggu, 24 Maret 2013

YANGSUKSES-NURDIN


Nurdin Halid :
Gara-gara Gula Impor Ilegal
Sekali lagi, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang juga Ketua Dewam Koperasi Indonesia (Dekopin), Ketua Umum PSSI dan Anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999-2004), Nurdin Halid, ditetapkan jadi tersangka. Jika sebelumnya ia pernah berstatus tersangka kasus korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dan Puskud Hasanuddin Makassar, kali ini dalam kasus gula impor ilegal.
Pria kelahiran Watampone, 17 November 1958, ini ditangkap dan ditahan polisi hari Jumat 16 Juli 2004, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal sebanyak 73.520 ton. Penangkapan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam.
Ketika Nurdin pernah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dan Puskud Hasanuddin Makassar, ia dibebaskan pengadilan. Dalam statusnya sebagai tersangka ketika itu, ia terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2003-2007 dalam kongres PSSI di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/03) malam. Saat itu, Nurdin dengan tegar mengatakan, ketika (kapal) Phinisi berlayar, pantang surut sebelum sampai tujuan.
Kondisi hampir sama terulang pula pada saat dirinya dipanggil polisi dalam kaitannya dengan kasus gula impor ilegal, Nurdin malah terpilih kembali menjabat Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 dalam Munas Dekopin ke-57 di Hotel Aryaduta, Jakarta 15 Juli 2004.
Lalu sehari kemudian, 16 Juli 2004, anggota Fraksi Partai Golkar DPR, itu memenuhi panggilan polisi, diperiksa, ditetapkan jadi tersangka kasus gula impor ilegal dan ditangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung menegaskan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Ketua Umum Inkud, dia mengetahui dan bertanggung jawab atas impor gula ilegal tersebut.
Suyitno kepada pers mengatakan, pemeriksaan kepada Nurdin oleh penyidik Polri difokuskan pada soal pertanggungjawaban pengurus Inkud, termasuk ketua umum, atas impor gula putih ilegal yang kini disita polisi. Dalam pemeriksaan, Nurdin didampingi penasihat hukumnya, Edison Betaubun.
Sebagaimana diberitakan Kompas 17 Juli 2004, kasus gula ilegal mulai terungkap pada awal Juni 2004. Saat itu ada sebuah kapal tengah membongkar ribuan ton gula. Padahal masa impor gula sudah berakhir 30 April 2004. Kemudian ditelusuri, dari aparat Bea dan Cukai (BC) ditemukan manifes kapal. Dalam manifes Panthai Shipping Ltd disebutkan, importir atau penerima barang adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PT Phoenix Commodities, dan Inkud.
Dalam manifes itu disebutkan dua kapal MV Sonamu dan MV Cakra Kembar mengangkut gula impor sekitar 8.750 ton. Disebutkan pula pengirimnya adalah Pacific Sugar Corporation Limited, Thailand. Gula sebanyak itu sudah berada di gudang Hobros (Cilincing) dan gudang BGR (Kelapa Gading). Atas temuan manifes itu, pihak PTPN X lewat direktur utamanya, Duduh Sadarachmat, membantahnya.
Dari aparat BC ditemukan pula surat permohonan pengeluaran barang dari pelabuhan yang ditandatangani seorang anggota direksi PTPN X Irwan Basri, dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe A Tanjung Priok. Isinya, memohon dikeluarkannya barang dari pelabuhan ke TPS untuk gula impor sebanyak 8.800 ton yang diangkut kapal MV Sonamu dan KM Cakra Kembar. Surat itu pun dibantah PTPN X.
Atas temuan 8.750 ton gula impor itu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Hobros dan BGR, 10 Juni lalu. Dalam sidak itu ditemukan beberapa hal yang dinilai aneh.
Berdasarkan sidak di kedua gudang itu Rini meminta stafnya mengecek penyewa dan pemilik gudang. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa kunci gudang “dipegang” oleh Inkud dan PT Sucofindo. Juga diperoleh informasi ada gula lain yang disimpan di kedua gudang tersebut
Dalam catatan sejarah peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus bebasnya Nurdin dari dakwaan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Bulog, ternyata semakin menguatkan dugaan cap PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan yang sering membebaskan terdakwa tindak pidana korupsi. Bahkan menurut data ICW dan berbagai sumber lainnya, tidak kurang dari 13 kasus korupsi kelas kakap yang telah divonis bebas, lepas atau dihentikan oleh PN Jaksel.

Ketua Umum PSSI
Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2003-2007 dalam kongres PSSI di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/03) malam. Ia meraih 183 suara dalam pemilihan putaran kedua, unggul atas Jacob Nuwa Wea. Setelah terpilih, ia menjanjikan segera akan mengumpulkan beberapa unsur penting dalam sepak bola, yakni Pengurus Daerah (Pengda) PSSI, klub, perserikatan, wasit, maupun pelatih guna menyamakan persepsi soal hasil keputusan kongres.
Menurutnya, semakin berkualitas klub-klub mengelola dan melahirkan tim utamanya, semakin banyak pemain andal yang lahir, maka semakin besar peluang bagi timnas untuk berbicara lebih di percaturan internasional. PSSI, katanya, harus punya garis yang tegas soal siapa yang bertugas mencetak pemain dan siapa yang bertindak membentuk timnas. Kompetisi amatir harus pula dikelola dengan baik di daerah dan ini merupakan tugas pengda.
Nurdin juga menyoroti masalah mafia wasit maupun pengaturan skor di hampir semua pertandingan resmi Divisi Utama, I dan II. Untuk mengatasi masalah pelik ini, ia akan menerapkan kesalahan teknis sebagai hukuman. ‘’Jika kedapatan wasit berbuah salah di lapangan, semakin banyak kesalahan, semakin besar pula sanksinya. Denda uang juga akan saya berlakukan.’’
Mengenai jadwal kompetisi yang biasanya lambat disusun, ia mengatakan akan mengeluarkan jadwal lebih awal. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada klub dalam mempersiapkan diri. Jadwal kompetisi Divisi Utama, I, dan II akan pula disesuaikan dengan kalender Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Ia bertekad tidak akan menolerir penyakit lama, di mana jadwal kompetisi bentrok dengan jadwal timnas. Keduanya harus berjalan seimbang dan bersinergi.

Nama : Nurdin Halid
Lahir : Watampone, 17 November 1958
Agama : Islam
Isteri:Andi Nurbani
Anak:Lima putra dan satu putri
Jabatan:
Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)
Ketua Umum
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009
Ketua Umum PSSI 2003-2007
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR-RI 1999-2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar